masa tahanan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dipotong menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejutan terjadi di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masing-masing diganjar pidana lebih berat dari tuntutan JPU.
Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik.
Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya lewat nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam pembacaan nota pembelaan hari ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada anak mereka.
Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo--kembali mengenakan pakaian serba putih dan rambut dikuncir ketika memasuki ruang sidang pleidoi.
Penuh dengan isak tangis, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ini meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Presiden Jokowi, hingga keempat anaknya saat pembacaan sidang pleidoi.
Terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi dijadwalkan akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Pada sidang sebelumya, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga dua kali mengaku tidak paham apa yang didakwakan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai langkah Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tepat, tapi terlambat.
Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dengan nomor 077 Bagtahti.
Bagaimana tidak, datang membawa kabar terbaru, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku kini menjadi pengacara Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum ditahan. Sementara berkas perkaranya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan oleh Polri. Hal ini berbanding terbalik dengan empat tersangka lainnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Ahad, 7 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
β(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,β katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
βDiduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,β kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.